Alasan yang dapat digunakan pemohon untuk mengajukan keberatan - News - BPS-Statistics Indonesia Kutai Barat Regency

Currently the website of Badan Pusat Statistik is in process of integration with internal system, We apologize if some of our service is disturbed, especially in our publication collection.

Untuk Berita dan Update terkait Rekrutmen Calon Mitra BPS Kab. Kutai Barat, dapat dilihat di akun instagram resmi BPS Kubar atau contact person (081255030595)

For updates on the latest information on BPS Kubar activities, follow BPS Kubar Official Instagram

Alasan yang dapat digunakan pemohon untuk mengajukan keberatan

Alasan yang dapat digunakan pemohon untuk mengajukan keberatan

October 15, 2024 | Other Activities


Halo Sahabat Data! Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Tugas, fungsi dan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. #bps #bpskubar #PPID
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

 Pelopor Data Statistik Terpercaya untuk SemuaBadan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat Jl. Sendawar Raya (Jalur II) No. 4 Kompleks Perkantoran Sendawar Telp. (0545) 4046036 Kode Pos 75776 e-mail : bps6402@mailhost.bps.go.id Facebook : BPS Kab. kutai Barat

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia