Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi PPID - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat

Saat ini website Badan Pusat Statistik sedang dalam proses integrasi dengan sistem internal, mohon maaf apabila beberapa layanan kami mengalami gangguan terutama pada koleksi publikasi yang kami sajikan.

Untuk Berita dan Update terkait Rekrutmen Calon Mitra BPS Kab. Kutai Barat, dapat dilihat di akun instagram resmi BPS Kubar atau contact person (081255030595)

Untuk update informasi terbaru kegiatan BPS Kubar, ikuti akun instagram Resmi BPS Kubar

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi PPID

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi PPID

15 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo Sahabat Data! Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Tugas, fungsi dan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

 Pelopor Data Statistik Terpercaya untuk SemuaBadan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Barat Jl. Sendawar Raya (Jalur II) No. 4 Kompleks Perkantoran Sendawar Telp. (0545) 4046036 Kode Pos 75776 e-mail : bps6402@mailhost.bps.go.id Facebook : BPS Kab. kutai Barat

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik